Kamis, 27 Desember 2012

Kenapa harus pungli.....kawan? Katakan yang sejujurnya?

"Pungutan liar kian menggurita. Praktik itu, bahkan ada di Kantor Urusan Agama (KUA). Jumlahnya bisa mencapai Rp1,2 triliun per tahun. Modusnya, pungutan biaya nikah yang melebihi standar. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin mengatakan pungli di KUA terkait dengan penghulu pernikahan. Banyak pungutan liar yang dilakukan penghulu kepada pihak yang meminta dinikahkan. Ironisnya, pungutan liar itu ditargetkan oleh KUA asal si penghulu.
“Masih relatif tinggi di Jakarta. Sementara di daerah mulai tinggi pula, mencapai jutaan,” kata M. Jasin di Jakarta, Rabu (26/12) yang diwartakan detikcom."

Begitulah sebagian tulisan pada Surat Kabar Harian Singgalang, Kamis 27 Desember 2012 menyentak jiwa para Pejabat Pencatat Nikah, Penghulu dan Pegawai Kementerian Agama seluruh Indonesia. Kalau memang itu dianggap grativikasi atau pungutan liar, apa solusinya.....???
Dalam ketentuan sudah jelas bahwa biaya pencatatan nikah itu 30 ribu masuk ke kas negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP), pernikahan itu dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja lalu atas permintaan calon pengantin atau keluarganya pernikahan itu dapat dilaksanakan di luar KUA juga di luar hari dan jam kerja. Lantas waktu, tenaga dan fikiran yag disumbangkan apakah tidak pantas dihargai...??? Apalagi banyak jadwal pernikahan yang meleset dari waktu yang direncanakan, janjinya jam 7 pagi ternyata baru bisa dilaksanakan jam 2 siang. Mari kita carikan solusi terbaik jangan sekedar bikin kesan hebat tapi memakan kawan sendiri. Kita pro pada perubahan kita juga pro pada rasa keadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites