Rabu, 23 Januari 2013

PAKTA INTEGRITAS

PAKTA INTEGRITAS KAMI SEGENAP UNSUR YANG BERTUGAS DI KUA KEC. PADANG PANJANG TIMUR DENGAN INI MENYATAKAN: 1.Tidak akan menerima biaya pencatatan nikah melebihi Rp. 30.000,- sesuai PP No. 47 tahun 2004 dan memandang kelebihan dari ketentuan tersebut sebagai gratifikasi. 2.Tidak akan menetapkan tarif/biaya pelaksanaan nikah di luar balai nikah, di luar hari dan jam kerja. 3.Tidak akan memungut biaya dari pengurusan administrasi dalam bentuk apapun seperti rekomendasi, legalisir dll. 4.Sepakat menjadikan kawasan KUA sebagai Zona Bebas dari Praktek KKN dan Dilarang Keras Memberi dan Menerima di Luar Ketentuan Berlaku. 5.Mendukung pelaksanaan pakta integritas dan berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Padang Panjang, 03 Januari 2013 Pembuat Pernyataan, Wahyu Salim, S. Ag NIP. 19760811 200501 1 005 Dra. Yuliasti NIP. 19610726 200604 2 002 Desriyati, A.Ma NIP. 19821228 200710 2 003 Gangga Desiawati NIP. 19840316 200901 2 006 Drs. Disman NIP. 19641224 198703 1 003 Syamsuarni, S. Ag NIP. Mengetahui: Kepala KUA Kec. Padang Panjang Timur Wahyu Salim, S. Ag NIP. 19760811 200501 1 005

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites