Selasa, 19 Maret 2013

6 AZAS UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (UU NO 1 TH. 1974)

6 AZAS UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (UU NO 1 TH. 1974) 1. Membentuk Keluarga Bahagia dan Kekal Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. (ps 1 ayat 1) Arrum : 21, 2. Perkawinan dilakukan menurut agama dan harus dicatat Perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya itu Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang Berlaku. (ps 2 ayat 1 & 2) 3. Satu suami satu isteri Pada Azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (ps 3 ayat 1) 4. Perkawinan dibawah umur dilarang Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun (ps 7 ayat 1) 5. Perceraian hanya dapat dilakukan di Pengadilan Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan keduya belah pihak. (ps 39 ayat 1) 6. Hak dan Kedudukan Suami isteri seimbang Hak dan Kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaaulan hidup bersama dalam masyarakat Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum (ps 31 ayat 1 & 2)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites