This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 26 Maret 2013

Forum Komunikasi Kecamatan Sehat

Rabu, 20 Maret 2013

stiker wujudkan keluarga sakinah...!!!

Mari bersama wujudkan keluarga sakinah mawaddah warahmah....!!!

Selasa, 19 Maret 2013

Bersama sang Maestro PIM IV AKT XX

Photo bersama di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Bogor pada saat Orientasi Lapangan Diklat PIM IV AKT XX Tahun 2012

Pelantikan Pengurus BP4

Pelantikan Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian (BP4) Kec. Padang Panjang Timur Oleh Camat Rudi Suarman, AP di Aula Kantor Camat Padang Panjang Timur

Keluarga Sakinah Teladan Padang Panjang Timur

Keluarga Sakinah Award

Lurah Koto Panjang Mahdi, SE penerima Keluarga Sakinah Award I Kategori Lurah Pembina Keluarga Sakinah Terbaik

MEMBANGUN SUASANA KERJA HARMONIS DAN MENYENANGKAN

MEMBANGUN SUASANA KERJA HARMONIS DAN MENYENANGKAN ☻ TO GETHER/KEBERSAMAAN ☻ EMPHATY/SALING MERASAKAN ☻ ASSIST/SALING MEMBANTU ☻ MATURITY/BERSIKAP DEWASA ☻ WILKINGNESS/KEMAUAN UNTUK SALING MEMBERI DAN MENERIMA ☻ ORGANIZATION/TERTATA DAN TERKELOLA DENGAN BAIK ☻ RESPECT/SALING MENARUH RASA HORMAT ☻ KIDNESS/I’TIKAD BAIK YANG DILAKUKAN DENGAN CARA YANG BAIK

6 AZAS UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (UU NO 1 TH. 1974)

6 AZAS UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (UU NO 1 TH. 1974) 1. Membentuk Keluarga Bahagia dan Kekal Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. (ps 1 ayat 1) Arrum : 21, 2. Perkawinan dilakukan menurut agama dan harus dicatat Perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing-masing Agamanya dan kepercayaannya itu Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang Berlaku. (ps 2 ayat 1 & 2) 3. Satu suami satu isteri Pada Azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (ps 3 ayat 1) 4. Perkawinan dibawah umur dilarang Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun (ps 7 ayat 1) 5. Perceraian hanya dapat dilakukan di Pengadilan Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan keduya belah pihak. (ps 39 ayat 1) 6. Hak dan Kedudukan Suami isteri seimbang Hak dan Kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaaulan hidup bersama dalam masyarakat Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum (ps 31 ayat 1 & 2)

7 Kunci Sukses

7 Kunci Sukses: ☻ Jujur ☻ Tanggung Jawab ☻ Visioner ☻ Disiplin ☻ Kerja Sama ☻ Adil ☻ Peduli

Selasa, 05 Maret 2013

Biaya Nikah Ditanggung APBN

Dalam surat kabar harian Padang Ekspres Senin, 04/03/2013 disebutkan bahwa keinginan meng¬gratiskan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) diharapkan terealisasi pekan ini. Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan dukungan dari semua fraksi di De¬wan Perwakilan Rakyat (DPR) agar rencana tidak lagi tertunda. Inspektur Jenderal Kemenag, Mocha¬mad Jasin, mengatakan biaya nikah di KUA masih menjadi polemik dan membutuhkan kepastian secepat mungkin. “Saya berharap pekan ini sudah ada keputusan. Semoga semua fraksi di DPR mendukung sehingga ada kekuatan dan dukungan,” ujar¬nya. Jasin mengatakan pihaknya saat ini sudah merumuskan beberapa opsi untuk biaya pernikahan di KUA dititikberatkan pada pembebasan biaya alias gratis dari saat ini sebesar Rp30 ribu. Membebaskan tarif pencatatan biaya nikah itu disertai dengan pemberian uang trans¬portasi lokal bagi penghulu bertugas di luar kantor sebesar Rp110 ribu atau ada tambahan lain. Bagi penghulu yang khutbah nikah atau jadi wali diberikan biaya profesi sebesar Rp390 ribu. “Untuk opsi ini memang harus mengubah PP Nomor 47 Tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebab Rp30 ribu itu kan masuk ke kas negara, lah kalau dihapus ya itu di PP-nya harus dihilangkan,” ulasnya. Jasin juga setuju anggaran untuk KUA dari saat ini rata-rata Rp2 juta perbulan ditingkatkan menjadi seki¬tar Rp5 juta. Sebab tugas KUA relatif banyak bukan sekadar meni¬kahkan saja, mencakup urusan wakaf, zakat, penyelenggaraan iba¬dah haji terma¬suk memberikan manasik, dan mem¬bina kerukunan umat beragama. “Jadi sebenarnya ujung tombak juga di Kemenag,” ungkapnya. Jasin berharap pembebasan biaya nikah disertai pemberian solusi lain bagi para pejabat nikah di KUA agar bisa tetap beroperasi segera mendapat dukungan dari semua pihak terutama DPR. “Kalau ditutup oleh biaya APBN kan lebih jelas dan ada kriteria pengunaannya untuk kemudian dilaporkan. Jadi ada kepastian,” tegasnya.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites