This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 23 Oktober 2013

BP4 KEC. PADANG PANJANG TIMUR PERDANA SELENGGARAKAN KURSUS CALON PENGANTIN SECARA MASSAL



(Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Drs. H. Japeri, MM: Calon Pengantin Wajib bisa baca Qur’an dan Imam Sholat!)
Kamis, 10 Oktober 2013 Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kec. Padang Panjang Timur menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) diikuti oleh 17 pasang bertempat di Balai nikah KUA Kec. Padang Panjang timur. Kursus ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas calon pengantin sehingga mereka memiliki kesiapan baik secara mental, fisik, materi maupun pengetahuan dalam memasuki kehidupan berumah tangga agar memperoleh Keluarga yang harmonis Keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Selasa, 08 Oktober 2013

AQAD NIKAH SAAD CATIN WANITA HAIDH?

Assalamu'alaikum Wr Wb.,
 Pak KUA, mamak dari istri ngotot nikah kami diulang karena sewaktu ijab qabul, istri saya saat itu sedang datang bulan (haidh). Apa hukum nikah saat calon pengantin wanita haidh, mohon penjelasannya! Terimakasih. St. Kayo di Ngalau

Wa'alaikumussalam Wr Wb., 
Yth. Pak St. Kayo

Tidak ada larangan dalam al-Qur'an, Sunnah, Ijma', pendapat shahabat maupun qiyas yang shahih menikah pada saat calon wanita haidh. Hukum asalnya dibolehkan. Dalam penyelenggaraan nikah tidak ditemukan syarat calon wanita itu harus bersih dari haidh. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi wanita haidh menikah. Namun patut dipahami bahwa yang dilarang adalah melakukan hubungan suami istri ketika istri haidh atau nifas.
Sekalipun ada ulama yang memakruhkan nikah sewaktu haidh tapi tidak sampai mengharamkannya ataupun menyatakan nikah tersebut tidak syah/batal.
Dengan demikian, kami sarankan mamak St. Kayo untuk datang ke KUA untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. 
Terimakasih. Wassalam
(dari berbagai sumber)


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites