Kompol. H. Nasir Kabag SUMDA Polres Padang Panjang tengah memberikan
materi dan simulasi mengenai UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) dan UU Perlindungan Anak dalam kegiatan Kursus Pranikah BP4 Kec.
Padang Panjang Timur; Kamis, 2 Oktober 2014
Lebih lanjut Buya Nasir menyampaikan bahw KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atas penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan sesorang secara melawan hukum dfalam linfgkungan rumah tangga (Ps 1 butir 1 UU No. 23/2004)
Lebih lanjut Buya Nasir menyampaikan bahw KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atas penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan sesorang secara melawan hukum dfalam linfgkungan rumah tangga (Ps 1 butir 1 UU No. 23/2004)