This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Oktober 2014

Saya ingin menikah, bagaimana caranya Pak.....???

Aslm, pak kua,
Saya Aries setiawan di serawak Malaysia, saya ber KTP Surabaya, saya duda ditinggal istri saya dan menikah dengan laki-laki lain, saya ingin menikah dengan wanita dari padang panjang yang statusnya janda, bagaimana persyaratannya pak? HP. +60168735704xxx
Jawaban:
Pak aries yang terhormat, terimakasih atas kesediaan bapak bertanya kepada kami!
Persyaratannya sama dengan orang yang baru menikah yaitu mengurus persyaratan di Kelurahan setempat sesuai KTP dengan menyertakan bukti cerai dengan istri sebelumnya apakah surat kematian istri apabila istri telah meninggal atau Akte cerai dari Pengadilan Agama.

Selasa, 08 Oktober 2013

AQAD NIKAH SAAD CATIN WANITA HAIDH?

Assalamu'alaikum Wr Wb.,
 Pak KUA, mamak dari istri ngotot nikah kami diulang karena sewaktu ijab qabul, istri saya saat itu sedang datang bulan (haidh). Apa hukum nikah saat calon pengantin wanita haidh, mohon penjelasannya! Terimakasih. St. Kayo di Ngalau

Wa'alaikumussalam Wr Wb., 
Yth. Pak St. Kayo

Tidak ada larangan dalam al-Qur'an, Sunnah, Ijma', pendapat shahabat maupun qiyas yang shahih menikah pada saat calon wanita haidh. Hukum asalnya dibolehkan. Dalam penyelenggaraan nikah tidak ditemukan syarat calon wanita itu harus bersih dari haidh. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi wanita haidh menikah. Namun patut dipahami bahwa yang dilarang adalah melakukan hubungan suami istri ketika istri haidh atau nifas.
Sekalipun ada ulama yang memakruhkan nikah sewaktu haidh tapi tidak sampai mengharamkannya ataupun menyatakan nikah tersebut tidak syah/batal.
Dengan demikian, kami sarankan mamak St. Kayo untuk datang ke KUA untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. 
Terimakasih. Wassalam
(dari berbagai sumber)


Sabtu, 22 Desember 2012

Isbat Nikah apa bisa dapat buku nikah pak...?

Bapak/Ibu yang terhormat,
Apabila pernikahan Bapak ibu terjadi sebelum lahir Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, maka Bapak Ibu dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal Bapak/Ibu. Yang dimaksud dengan isbat nikah itu ialah penetapan pengadilan agama bahwa pernikahan bapak Ibu syah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku surut terhitung sejak pernikahan dilaksanakan.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites