Bapak/Ibu yang terhormat,
Apabila pernikahan Bapak ibu terjadi sebelum lahir Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, maka Bapak Ibu dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal Bapak/Ibu. Yang dimaksud dengan isbat nikah itu ialah penetapan pengadilan agama bahwa pernikahan bapak Ibu syah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku surut terhitung sejak pernikahan dilaksanakan.
Setelah melalui persidangan dan keterangan saksi-saksi, hakim berkeyakinan bahwa pernikahan Bapak Ibu syah menurut hukum syara', maka Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan isbat nikah. Kemudian salinan keputusan tersebut disampaikan kepada KUA Kecamatan yang ditunjuk oleh Pengadilan agama agar bisa dicatat pada Akta Nikah dan selanjutnya akan disalin pada Kutipan Akta Nikah atau buku nikah. Dengan demikian maka Bapak Ibu akan mendapatkan buku nikah atas dasar keputusan Pengadilan agama. Demikian dan Terimakasih!
0 komentar:
Posting Komentar