KMA Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama pengganti PMA Nomor 16 tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Departemen Agama (paling lama 2 tahun sejak keputusan ini ditetapkan secara bertahap mesti disesuaikan)