This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 19 Maret 2015

Direktory Masjid di Kec.Padang Panjang Timur

Di kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang terdapat 15 buah masjid sebagai sarana ibadah dan pembinaan umat yang terletak pada 8 kelurahan, yaitu ;
1. Masjid Hidayah kelurahan Guguk Malintang
2. Masjid Mujahidin Komp.Secata B
3. Masjid Barid Almunawwarah
4. Masjid Nurul Furqan
5. Masjid Nurul Hidayah Kelurahan Koto Panjang
6. Masjid Ilham Kelurahan Koto Panjang
7. Masjid Hidayatussalam Kelurahan Koto Panjang
8. Masjid Aufu Bil Uqud Kelurahan Koto Katiak
9. Masjid Takwa Kelurahan Ngalau, depan KUA Kec. Padang Panjang Timur

10. Masjid Bahrul Ulum komplek Pontren Serambi Mekah Kelurahan Ngalau
11. Masjid Nurul Islam Kelurahan Ekor Lubuk
12. Masjid Asasi, masjid bersejarah

13. Masjid Nurul Huda Kelurahan Ganting












14. Masjid al Munawwarah
15. Masjid Takwa Muhammadiyah





Rabu, 18 Maret 2015

Tahun baru semangat baru KUA Padang Panjang Timur

Di awal tahun 2015 kepala KUA kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, Masrizon, S.Ag bersama kawan-kawan JFU bertekad meningkatkan prestasi dalam penerapan secara optimal item-item pelayanan publik.
Langkah awal untuk menuju KUA terbaik yaitu dengan  menetapkan visi dan misi, penyusunan Rencana Kerja Tahunan, Uraian tugas, Standar pelayanan, SOP dan sebagainya. Sebagai motifasi kerja  dengan menetapkan motto pelayanan, maklumat/ janji layanan serta janji penerapan kode etik pegawai, 5 budaya kerja kementerian Agama serta pakta integritas.



Personil Pegawai KUA Kec. Padang Panjang Timur

1. Kepala KUA Kec. Padang Panjang Timur,
    Masrizon, SIQ, S.Ag











Jumat, 13 Maret 2015

Kepala KUA yang Baru

Kamis, 15 Januari 2015 secara resmi KUA Kecamatan Padang Panjang Timur memiliki Kepala yang baru, yaitu Bapak Masrizon, S. IQ, S. Ag menggantikan Wahyu Salim, S. Ag yang pindah menjadi Penyelenggara Syari'ah pada Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Walau baru, wilayah kecamatan Padang Panjang Timur bukan asing lagi bagi sosok Hafidz Qur'an ini, karena pernah selama 15 tahun mengabdi di Balai Nikah ini, baik sebagai staf maupun Kepala KUA. Gebrakan pertama ialah menyiapkan kafilah untuk MTQ XXXVI Tahun 2015 Tk. Kota Padang Panjang dan berhasil menjadi juara umum setelah 11 tahun tidak pernah lagi. Selamat dan Sukses untuk Pak Mas....! Semoga Allah menyertai perjuanganmu untuk agama, bangsa dan negara.

Jumat, 23 Januari 2015

Operator SIMKAH


Senin, 13 Oktober 2014

UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak

Kompol. H. Nasir Kabag SUMDA Polres Padang Panjang tengah memberikan materi dan simulasi mengenai UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak dalam kegiatan Kursus Pranikah BP4 Kec. Padang Panjang Timur; Kamis, 2 Oktober 2014
Lebih lanjut Buya Nasir menyampaikan bahw KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atas penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan sesorang secara melawan hukum dfalam linfgkungan rumah tangga (Ps 1 butir 1 UU No. 23/2004)

Saya ingin menikah, bagaimana caranya Pak.....???

Aslm, pak kua,
Saya Aries setiawan di serawak Malaysia, saya ber KTP Surabaya, saya duda ditinggal istri saya dan menikah dengan laki-laki lain, saya ingin menikah dengan wanita dari padang panjang yang statusnya janda, bagaimana persyaratannya pak? HP. +60168735704xxx
Jawaban:
Pak aries yang terhormat, terimakasih atas kesediaan bapak bertanya kepada kami!
Persyaratannya sama dengan orang yang baru menikah yaitu mengurus persyaratan di Kelurahan setempat sesuai KTP dengan menyertakan bukti cerai dengan istri sebelumnya apakah surat kematian istri apabila istri telah meninggal atau Akte cerai dari Pengadilan Agama.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites