"Pungutan liar kian menggurita. Praktik
itu, bahkan ada di Kantor Urusan Agama (KUA). Jumlahnya bisa mencapai
Rp1,2 triliun per tahun. Modusnya, pungutan biaya nikah yang melebihi
standar.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M.
Jasin mengatakan pungli di KUA terkait dengan penghulu pernikahan.
Banyak pungutan liar yang dilakukan penghulu kepada pihak yang meminta
dinikahkan. Ironisnya, pungutan liar itu ditargetkan oleh KUA asal si
penghulu.
“Masih relatif tinggi di Jakarta. Sementara di daerah mulai tinggi pula, mencapai jutaan,” kata M. Jasin di Jakarta, Rabu (26/12) yang diwartakan detikcom."
“Masih relatif tinggi di Jakarta. Sementara di daerah mulai tinggi pula, mencapai jutaan,” kata M. Jasin di Jakarta, Rabu (26/12) yang diwartakan detikcom."