SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KOTA PADANG PANJANG
Nomor : Kd
03/12-f/KU.06.1/ /2013
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK
BINAAN KELUARGA SAKINAH
“RAUDHATUL JANNAH”
KEL. EKOR LUBUK SEBAGAI
PENERIMA BANTUAN MODAL USAHA
DAN PENGEMBANGAN POTENSI
DIRI
PADA DESA BINAAN KELUARGA
SAKINAH
KOTA. PADANG PANJANG
TAHUN 2013
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA
KOTA PADANG PANJANG
Menimbang
|
:
|
1. bahwa
dalam rangka pelaksanaan program Gerakan Keluarga Sakinah maka dipandang
perlu melaksanakan kegiatan pemberian Bantuan Modal Usaha dan Pengembangan
Potensi diri untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi umat;
2. bahwa
untuk lebih efektif dan terkelola dengan baik program kegiatan pemberian
bantuan modal usaha ini maka perlu dibentuk satu kelompok binaan khusus
dengan surat keputusan;
3. bahwa
orang-orang yang namanya terdapat pada
lampiran surat keputusan ini dipandang layak dan patut menjadi anggota kelompok binaan keluarga sakinah
dan memenuhi syarat untuk ditetapkan
sebagai penerima Bantuan Modal Usaha dan Pengembangan Potensi diri bagi
Kelompok Binaaan Keluarga Sakinah;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang
–Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Undang-undang
No. 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Keluarga Sejahtera;
3. Intruksi
Presiden No. 3 tahun 1997 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Kualitas Anak;
4. KMA
No. 3 tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Urusan Haji No. D/71/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan
Keluarga Sakinah.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
Keputusan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang tentang penetapan Kelompok Binaan Keluarga
Sakinah “Raudhatul Jannah” Kel. Ekor Lubuk sebagai penerima bantuan modal
usaha dan pengembangan potensi diri pada Desa Binaan Keluarga Sakinah Kota
Padang Panjang Tahun 2013.
|
Pertama
|
:
|
Menetapkan kelompok
binaan keluarga sakinah “Raudhatul
Jannah” sebagai penerima bantuan modal usaha dan pengembangan potensi
diri pada Desa Binaan Keluarga Sakinah Kota Padang Panjang Tahun 2013;
|
Kedua
|
:
|
Mengusulkan
pemberiaan Bantuan Modal Usaha dan Pengembangan Potensi diri bagi Kelompok
Binaan Keluarga Sakinah “Raudhatul Jannah” pada Desa Binaaan Keluarga Sakinah
ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat;
Lembar
2
|
Ketiga
|
:
|
Ketua
Kelompok berkewajiban melaporkan penggunaan dan perkembangan bantuan modal
usaha dan pengembangan potensi diri bagi Kelompok Binaan Keluarga Sakinah
secara periodik;
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka diubah dan dibetulkan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan
di Padang Panjang
Pada
Tanggal 23 September 2013
Kepala
Drs. H. Japeri, MM
NIP
196009011992031002
Tembusan:
1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat
2. Wali Kota Padang Panjang
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama
Kec.Padang Panjang Timur Kota Padang
Panjang
Nomor : Kk 03.12.02/BA.01.1/ / 2013
TENTANG
KELOMPOK BINAAN
KELUARGA SAKINAH “RAUDHATUL JANNAH”
KEL. EKOR LUBUK
PENERIMA BANTUAN MODAL USAHA
DAN PENGEMBANGAN POTENSI
DIRI
PADA DESA BINAAN KELUARGA
SAKINAH
KEC. PADANG PANJANG
TIMUR
TAHUN 2013
Pembina : Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Padang Panjang
Tenaga Pendamping : Kepala KUA Kec. Padang Panjang
Timur
Tenaga Penyuluh : Rizal Labai Rajo Nan Sati
No
|
N a m a
|
Usaha Keluarga
|
Jabatan dalam
Kelompok
|
1
|
Yulfitri
|
Ternak Itik
|
Ketua
|
2
|
Melza
|
Tanaman Muda
|
Anggota
|
3
|
Yesa Fitria
|
Ternak Ayam
Kampung
|
Anggota
|
4
|
Susilawati
|
Menjahit
|
Anggota
|
5
|
Lismegawati
|
Ternak Itik
|
Anggota
|
Padang Panjang, 20 September 2013
Kepala
WAHYU SALIM, S.Ag
NIP
19760811 200501 1 005
0 komentar:
Posting Komentar