This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 01 September 2014

MUSPIKA

Photo bersama Pak Camat Padang Panjang Timur Hendri Fauzan, AP, M.Si menjelang pelepasan pawai kafilah pada MTQ Ker-36 Tk Kec. Padang Panjang Timur; 20 Agustus 2014 di Lapangan MTsN Ngalau
Kepala KUA Kec.Padang Panjang Timur, Masrizon, SIQ,S.Ag bersama Pak Camat, H. Edityawarman, S.Pd. MM menjelang penutupan MTQ tingkat Kota Padang Panjang, 7 Maret 2015 di lap. Secata B Balai-balai

MTQ Nasional ke-36 Tingkat Kec. Padang Panjang Timur

Gema Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-36 berlangsung dengan dengan sukses & meriah, diselenggarakan dari tanggal 20-21 Agustus 2014 di Kel. Ekor Lubuk, dibuka secara resmi oleh Walikota Padang Panjang diwakili oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang Drs. H. Japeri, MM. Acara diawali dengan pawai kafilah dari Halaman MTsN 2 Ngalau menuju mimbar utama di Mesjid Nurul Islam Ekor Lubuk.


Jumat, 25 April 2014

KELUARGA SAKINAH AWARD2


Peraih keluarga sakinah award2 kategori TP PKK Keluarahan tergiat dalam pembinaan keluarga sakinah photo bersama dengan Ketua TP PKK Kota Padang Panjang, Ketua GOW Kota Padang Panjang, Ketua DW Kota Padang Panjang dan Motivator Keluarga Sakinah pada acara penutupan Jambore PKK Kota Padang Panjang di PDIKM (Sabtu, 22 Maret 2014)

Rabu, 12 Maret 2014

Persiapan KUA Teladan

Kepala KUA Kec. Padang Panjang Barat Masrizon, S. Ag diamanahkan pimpinan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang untuk mengikuti lomba KUA teladan tingkat Provinsi Sumatera Barat yang akan dilaksanakan bulan Maret - April 2015.
Dengan semangat dan tekad bersama staf, KUA Padang Panjang Timur berupaya mempersiapkan segala sesuatu untuk tampil seoptimal mungkin dengan memanfaatkan segala potensi yang ada.
Saran dan nasehat dari semua pihak kami tunggu demi mewujudkan KUA ideal.

Rabu, 23 Oktober 2013

BP4 KEC. PADANG PANJANG TIMUR PERDANA SELENGGARAKAN KURSUS CALON PENGANTIN SECARA MASSAL



(Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Drs. H. Japeri, MM: Calon Pengantin Wajib bisa baca Qur’an dan Imam Sholat!)
Kamis, 10 Oktober 2013 Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kec. Padang Panjang Timur menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) diikuti oleh 17 pasang bertempat di Balai nikah KUA Kec. Padang Panjang timur. Kursus ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas calon pengantin sehingga mereka memiliki kesiapan baik secara mental, fisik, materi maupun pengetahuan dalam memasuki kehidupan berumah tangga agar memperoleh Keluarga yang harmonis Keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.

Selasa, 08 Oktober 2013

AQAD NIKAH SAAD CATIN WANITA HAIDH?

Assalamu'alaikum Wr Wb.,
 Pak KUA, mamak dari istri ngotot nikah kami diulang karena sewaktu ijab qabul, istri saya saat itu sedang datang bulan (haidh). Apa hukum nikah saat calon pengantin wanita haidh, mohon penjelasannya! Terimakasih. St. Kayo di Ngalau

Wa'alaikumussalam Wr Wb., 
Yth. Pak St. Kayo

Tidak ada larangan dalam al-Qur'an, Sunnah, Ijma', pendapat shahabat maupun qiyas yang shahih menikah pada saat calon wanita haidh. Hukum asalnya dibolehkan. Dalam penyelenggaraan nikah tidak ditemukan syarat calon wanita itu harus bersih dari haidh. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi wanita haidh menikah. Namun patut dipahami bahwa yang dilarang adalah melakukan hubungan suami istri ketika istri haidh atau nifas.
Sekalipun ada ulama yang memakruhkan nikah sewaktu haidh tapi tidak sampai mengharamkannya ataupun menyatakan nikah tersebut tidak syah/batal.
Dengan demikian, kami sarankan mamak St. Kayo untuk datang ke KUA untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. 
Terimakasih. Wassalam
(dari berbagai sumber)


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites