This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 27 Desember 2012

Kenapa harus pungli.....kawan? Katakan yang sejujurnya?

"Pungutan liar kian menggurita. Praktik itu, bahkan ada di Kantor Urusan Agama (KUA). Jumlahnya bisa mencapai Rp1,2 triliun per tahun. Modusnya, pungutan biaya nikah yang melebihi standar. Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin mengatakan pungli di KUA terkait dengan penghulu pernikahan. Banyak pungutan liar yang dilakukan penghulu kepada pihak yang meminta dinikahkan. Ironisnya, pungutan liar itu ditargetkan oleh KUA asal si penghulu.
“Masih relatif tinggi di Jakarta. Sementara di daerah mulai tinggi pula, mencapai jutaan,” kata M. Jasin di Jakarta, Rabu (26/12) yang diwartakan detikcom."

Selasa, 25 Desember 2012

MUZAKARAH MUI SUMBAR

MUI Kota Padang Panjang menjadi tuan rumah Muzakarah MUI se-Sumatera Barat bertempat di Pandopo Rumah Dinas Walikota Padang Panjang 2 hari dari hari Senin-Selasa, tanggal 24-25 Desember 2012 dengan tema "Walimatul 'Ursy. Tema ini diangkat atas dasar bahwa acara baralek atau walimah ini telah banyak menyimpang dari ketentuan agama sehingga patut untuk diluruskan. Dengan muzakarah ini dapat disamakan pandangan dan persepsi antara pemuka agama (ulama), pemuka adat dan pemerintah dalam menetapkan ketentuan umum dalam mengadakan acara "baralek" di minangkabau ini.

Sabtu, 22 Desember 2012

Isbat Nikah apa bisa dapat buku nikah pak...?

Bapak/Ibu yang terhormat,
Apabila pernikahan Bapak ibu terjadi sebelum lahir Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, maka Bapak Ibu dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal Bapak/Ibu. Yang dimaksud dengan isbat nikah itu ialah penetapan pengadilan agama bahwa pernikahan bapak Ibu syah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku surut terhitung sejak pernikahan dilaksanakan.

Drs. H. Jawanis Syukur berikan pembinaan penyuluh


Drs. H. Jawanis Syukur mewakili Kakanwil Kementerian Agama Propinsi Sumatera Barat menyampaikan pembinaan dihadapan 130 penyuluh agama honorer sekota Padang Panjang Jum'at 21 Desember 2012 di Mesjid Nurul Furqan Kec. Padang Panjang Timur. Dalam pembinaannya disampaikan bahwa penyuluh agama diharapkan mampu mencerahkan ummat dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan sekalipun honor yang diterima hanya sebesar 150 ribu, namun nilai ibadahnya disisi Allah SWT sangat besar.

Rihlah Menyambung Silaturrahmi Mempererat Ukhuwwah

Hari Kamis, 20 Desember 2012 ba'da ashar Keluarga Besar KUA Kec. Padang Panjang Timur berkunjung ke Kota Solok untuk memenuhi undangan walimah Deni Oktavia Pegawai KUA Kec. PP Barat dan dilanjutkan dengan kunjungan ke objek wisata pemandian air hangat di kab. Solok. Pada gambar terlihat photo bersama dengan latar belakang danau Singkarak menjelang terbenam matahari (Drs. Disman, Wahyu, Syamsuar, Yuli, Gangga dan Yati/kiri ke kanan)

Kakankemenag Drs. H. Japeri, MM lakukan pembinaan

Kakankemenag Kota Padang Panjang Drs. H. Japeri, MM lakukan pembinaan terhadap pegawai KUA Kecamatan se-kota Padang Panjang bertempat di Balai Nikah KUA Kec. Padang Panjang Timur Rabu, 19 Desember 2012. Beliau menyampaikan pesan agar KUA Kecamatan sebagai gerbang terdepan kementerian agama selalu berbenah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga tingkat kepuasan dan kenyamanan masyarakat mendapatkan pelayanan semakin tinggi.

Laporan Akhir Tahun

Sebentar lagi kita akan ditinggalkan tahun 2012 dan disambut tahun 2013, sebagai tanda bahwa kita harus mempersiapkan laporan akhir tahun. Untuk itu perlu kita persiapkan laporan dengan sebaik mungkin. Adapun laporan yang harus dipersiapkan ialah:
1. Laporan akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) KUA
2. Laporan BOP
3. Laporan NTCR
4. Laporan F1-F17
5. Laporan Bimbingan Manasik Haji.
Semoga kesemua laporan tersebut dapat diselesaikan sesuai deadline yang ditentukan.
Di samping itu kita perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan mencakup: yang sudah dilaksanakan dengan hasil baik, yang perlu ditingkatkan, yang belum bisa dilaksanakan agar kita dapat menyusun perencanaan untuk tahun 2013. Selamat Tahun  Baru 2013 M semoga menjadi tahun terbaik bagi kita! Amin

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites