This is default featured post 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 08 Oktober 2013
AQAD NIKAH SAAD CATIN WANITA HAIDH?
Assalamu'alaikum Wr Wb.,
Pak KUA, mamak dari istri ngotot nikah kami diulang karena sewaktu ijab qabul, istri saya saat itu sedang datang bulan (haidh). Apa hukum nikah saat calon pengantin wanita haidh, mohon penjelasannya! Terimakasih. St. Kayo di Ngalau
Wa'alaikumussalam Wr Wb.,
Yth. Pak St. Kayo
Tidak ada larangan dalam al-Qur'an, Sunnah, Ijma', pendapat shahabat maupun qiyas yang shahih menikah pada saat calon wanita haidh. Hukum asalnya dibolehkan. Dalam penyelenggaraan nikah tidak ditemukan syarat calon wanita itu harus bersih dari haidh. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi wanita haidh menikah. Namun patut dipahami bahwa yang dilarang adalah melakukan hubungan suami istri ketika istri haidh atau nifas.
Sekalipun ada ulama yang memakruhkan nikah sewaktu haidh tapi tidak sampai mengharamkannya ataupun menyatakan nikah tersebut tidak syah/batal.
Dengan demikian, kami sarankan mamak St. Kayo untuk datang ke KUA untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Terimakasih. Wassalam
(dari berbagai sumber)
Pak KUA, mamak dari istri ngotot nikah kami diulang karena sewaktu ijab qabul, istri saya saat itu sedang datang bulan (haidh). Apa hukum nikah saat calon pengantin wanita haidh, mohon penjelasannya! Terimakasih. St. Kayo di Ngalau
Wa'alaikumussalam Wr Wb.,
Yth. Pak St. Kayo
Tidak ada larangan dalam al-Qur'an, Sunnah, Ijma', pendapat shahabat maupun qiyas yang shahih menikah pada saat calon wanita haidh. Hukum asalnya dibolehkan. Dalam penyelenggaraan nikah tidak ditemukan syarat calon wanita itu harus bersih dari haidh. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi wanita haidh menikah. Namun patut dipahami bahwa yang dilarang adalah melakukan hubungan suami istri ketika istri haidh atau nifas.
Sekalipun ada ulama yang memakruhkan nikah sewaktu haidh tapi tidak sampai mengharamkannya ataupun menyatakan nikah tersebut tidak syah/batal.
Dengan demikian, kami sarankan mamak St. Kayo untuk datang ke KUA untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Terimakasih. Wassalam
(dari berbagai sumber)
Kamis, 26 September 2013
Wanita Super
Buk Lis menopang ekonomi keluarga dengan menjahit diusulkan mendapatkan bantuan modal dari Kementerian Agama RI tahun 2013
Survey Kelompok Binaan
Survey pengamatan lapangan kelompok keluarga sakinah Raudhatul Jannah Kel. Ekor Lubuk untuk diusulkan sebagai penerima bantuan modal keluarga prasakinah tahun 2013
Bantuan Modal Usaha untuk KBKS "Raudhatul Jannah"
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KOTA PADANG PANJANG
Nomor : Kd
03/12-f/KU.06.1/ /2013
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK
BINAAN KELUARGA SAKINAH
“RAUDHATUL JANNAH”
KEL. EKOR LUBUK SEBAGAI
PENERIMA BANTUAN MODAL USAHA
DAN PENGEMBANGAN POTENSI
DIRI
PADA DESA BINAAN KELUARGA
SAKINAH
KOTA. PADANG PANJANG
TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
Selasa, 17 September 2013
Upacara Hari Kesadaran Nasional
Kepala beserta pengadministrasi KUA Kec. P. Panjang Timur photo bersama sesaat setelah upacara hari kesadaran nasional di Lapangan Kemenag Selasa, 17 September 2013
Sabtu, 24 Agustus 2013
Hasil Pemilihan Keluarga Sakinah dan Kepala KUA Teladan Tingkat Nasional 2013
Jakarta, bimasislam--
Pemilihan Keluarga Sakinah dan Kepala KUA Teladan Tingkat Nasional 2013
yang diselenggarakan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama telah
berakhir. Acara penganugerahan kepada para pemenang dilangsungkan di
Auditorium HM. Rosyidi Gedung Kementerian Agama Jl. MH Thamrin, Jakarta
Pusat, selasa (20/8).
Menteri
Agama, RI, Suryadharma Ali didampingi Sekjen Kemenag, Bahrul Hayat dan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abdul Djamil memberikan
piala dan uang tunai secara simbolis dan diakhiri dengan sessi foto
bersama.
Dalam
sambutannya, Menag Suryadharma Ali berharap keteladanan dan prestasi
para peserta pemilihan Keluarga Sakinah dan KUA Teladan dapat
menginspirasi generasi muda dan menjadi contoh bagi keluarga muslim dan
pada KUA di seluruh tanah air.
Daftar
para pemenang dibacakan langsung oleh ketua dewan juri, Prof. Dr. H.
Achmad Mubarok, MA. Sebelum membacakan pengumuman, Mubarok mengungkapkan
hasil temuannya selama sembilan tahun menjadi ketua dewan juri. “Selama
sembilan tahun menjadi juri saya menemukan fakta bahwa, kelaurga yang
memberikan makanan halal dan memberikan pendidikan yang cukup akan
berpengaruh terhadap karakter perkembangan anak dan keluarga”, ungkap Mubarok yang langsung disambut tepuk tangan meriah oleh peserta yang hadir.
Berikut daftar pemenag pemilihan Keluarga Sakinag dan KUA Teladan Tingkat Nasional Tahun 2013:
Keluarga
Sakinah Teladan: Juara I. pasangan Hj. Nur Bayyinah, S.Ag-H. Ahmad
Syafi’i Mufid dari Jawa Barat, Juara II. pasangan Hj. Subaedah-H.
Mugning Kasim T, BA, perwakilan Sulawesi Selatan, Juara III. pasangan
Darmawati AP. BSc, S.Sos-dr. Abd. Rahman DM, MARS perwakilan dari
Sulawesi Tengah, Juara Harapan I. pasangan Hj. Rosnah Siregar-H. Julfan
Arief Ritonga, perwakilan dari Sumatera Utara, Juara Harapan II.
pasangan Hj. Siti Bulkis-H. Rusyidi, A.Ma perwakilan dari Kalimantan
Selatan, Juara Harapan III. pasangan Hj. Yeny Efianti-Ir.H. Zainuddin,
M.Sc perwakilan dari DKI Jakarta.
Kantor
Urusn Agama Teladan: Juara I: Gondomanan, Kota Yogyakarta, DI
Yogyakarta; Juara II: Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah;
Juara III: Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur; Juara Harapan I:
Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat; Juara Harapan II:
Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan;
Juara Harapan III: Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
(Syam/foto:bimasislam)










