Senin, 13 Oktober 2014

UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak

Kompol. H. Nasir Kabag SUMDA Polres Padang Panjang tengah memberikan materi dan simulasi mengenai UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak dalam kegiatan Kursus Pranikah BP4 Kec. Padang Panjang Timur; Kamis, 2 Oktober 2014
Lebih lanjut Buya Nasir menyampaikan bahw KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atas penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan sesorang secara melawan hukum dfalam linfgkungan rumah tangga (Ps 1 butir 1 UU No. 23/2004)

Ancaman Hukuman:
Pasal 44 Kekerasan fisik Penjara max 5 th denda max 15 jt, akibatkan luka berat 10 th, 30 jt, akibatkan mati 15 th, 45 th, suami istri luka ringan 4 bl, 5 jt

1 komentar:

Ass wr wb maaf salam kenal dan silaturrahmi dari kami di KUA Banyumas-Jateng , Ok shobat Operator yuk segera Posting LINK SIMKAH dan SIMBI, agar masyarakat mudah mengaksesnya. Terima kasih. Wassalam

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites