Senin, 13 Oktober 2014

Saya ingin menikah, bagaimana caranya Pak.....???

Aslm, pak kua,
Saya Aries setiawan di serawak Malaysia, saya ber KTP Surabaya, saya duda ditinggal istri saya dan menikah dengan laki-laki lain, saya ingin menikah dengan wanita dari padang panjang yang statusnya janda, bagaimana persyaratannya pak? HP. +60168735704xxx
Jawaban:
Pak aries yang terhormat, terimakasih atas kesediaan bapak bertanya kepada kami!
Persyaratannya sama dengan orang yang baru menikah yaitu mengurus persyaratan di Kelurahan setempat sesuai KTP dengan menyertakan bukti cerai dengan istri sebelumnya apakah surat kematian istri apabila istri telah meninggal atau Akte cerai dari Pengadilan Agama.


Jika bapak ditinggal menikah oleh istri maka patut bapak ketahui apakah istri telah pernah mengurus perceraian dengan bapak di Pengadilan Agama dan mendapatkan akte cerai, dengan akte cerai tersebut istri bapak menikah dengan laki-lakin lain. Jika sudah maka Bapak cukup datang ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta cerai tersebut dan meminta akta cerai untuk bapak selaku suami.
Persyaratan yang telah bapak peroleh dari kelurahan dan akte cerai tersebut selanjutnya bapak bawa ke KUA setempat untuk memperoleh pemberitahuan kehendak nikah/rekomendasi pindah nikah ke KUA kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan. Kemudian persyaratan tersebut digabung dengan persyaratan calon istri untuk kemudian didaftarkan ke KUA tempat  nikah akan dilaksanakan. Mungkin informasi itu yang dapat saya sampaikan, Terimakasih!!!

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites