Kamis, 22 November 2012

Biaya Pencatatan Nikah

PP NO. 47 TAHUN 2004 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) BERASAL DARI PENCATATAN NIKAH DAN RUJUK
1. BIAYA PENCATATAN NIKAH RP. 30.000,-
2. BIAYA PENCATATAN RUJUK RP. 30.000,-

PASAL 21 PMA NO. 11 TAHUN 2007 TENTANG PENCATATAN NIKAH
1. AKAD  NIKAH DILAKSANAKAN DI KUA/BALAI NIKAH (DALAM HARI DAN JAM KERJA)
2. ATAS PERMINTAAN CALON PENGANTIN DAN ATAS PERSETUJUAN PPN AKAD NIKAH DAPAT DILAKSANAKAN DI LUAR KUA/BALAI NIKAH (Di luar hari dan jam kerja)
* Segala biaya yang ditimbulkan diserahkan kepada calon pengantin/pihak keluarga tanpa ditentukan/tanpa dibatasi.

1 komentar:

Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014, biaya Nikah Rujuk adalah:

a. Nikah atau Rujuk di Kantor Urusan Agama pada hari dan jam kerja dikenakan tarif 0 (nol) rupiah;
b. Nikah di luar Kantor Urusan Agama dan atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp. 600,000 (enam ratusribu rupiah).
c. Bagi warga tidak mampu secara ekonomi dan warga yang terkena bencana alam dikenakan tarif 0 (nol) rupiah dengan melampirkan persyaratan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa

Tarif baru tersebut berlaku efektif terhitung mulai tanggal 10 Juli 2014

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites