PROSEDUR
PENCATATAN NIKAH
1.
KE RT/RW
Untuk
mendapatkan Surat Pengantar Nikah
2.
KE KANTOR
KELURAHAN
Untuk mendapatkan:
a.
Surat Keterangan
untuk Nikah (Model N1)
b.
Surat Keterangan
Asal Usul (Model N2)
c.
Surat Persetujuan
Mempelai (Model N3)
d.
Surat Keterangan
Orang Tua (Model N4)
e.
Surat Keterangan
Izin Orang Tua bagi yang berumur di bawah 21 tahun (Model N5)
f.
Surat Keterangan
Kematian Suami/Istri (Model N6) bagi duda/janda yang ditinggal wafat/mati
g.
Surat Pernyataan
Belum Menikah bermaterai 6000
3.
KE PUSKESMAS
Untuk
mendapatkan Imunisasi Tetanus Texoid (TT1) bagi calon mempelai wanita dan
penyuluhan reproduksi sehat.
4.
KE KANTOR URUSAN
AGAMA (K U A)
Mendaftar
ke KUA dengan membawa:
a.
Surat-surat Model
N1, N2, N3, N4, N5, N6 bagi Duda /Janda ditinggal wafat/mati dan Surat
Pernyataan Belum Menikah bermaterai 6000 dari KELURAHAN
b.
Surat Keterangan
Imunisasi Tetanus Texoid (TT1) bagi calon mempelai wanita dari PUSKESMAS
c.
Pas Photo Warna
masing-masing 2 x 3 sebanyak 5 Lembar dan 3 x 4 sebanyak 1 Lembar
d.
Photo Copy KTP
dan Kartu Keluarga/Akte Kelahiran sebanyak 1 Lembar
e.
Surat Izin
Komandan (Anggota TNI/Polri)
f.
Akta Cerai Asli
dari Pengadilan Agama bagi Duda/Janda cerai
g.
Dispensasi
Pengadilan Agama:
-
Calon Mempelai
Pria belum berumur 19 Tahun
-
Calon mempelai
Wanita belum berumur 16 Tahun
h.
Izin Pengadilan
Agama bagi yang akan berpoligami(beristri lebih dari satu)
i.
Dispensasi Camat
bagi pernikahan kurang dari 10 hari kerja dengan alasan keperluan sangat
penting.
Mari bersama wujudkan Keluarga Bahagia Sakinah
Mawaddah
dan Rahmah!
Hot Line Servise Tlp (0752) 82628
KUA Kec. Padang Panjang Timur
|
0 komentar:
Posting Komentar