Jumat, 08 Februari 2013

Makna Gratifikasi

Gratifikasi. Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.(Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Menurut Pasal 12 UU TIPIKOR Gratifikasi berlaku untuk pegawai negeri, Penyelenggara Negara atau Advokat yang ditunjuk untuk mewakili dalam siding pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites